Sukses

Sampai Kapan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran Idul Fitri? Catat Tanggalnya

Alasan peniadaan ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran Idul Fitri 2023 bertujuan memudahkan mobilitas warga di Jakarta yang tengah menghabiskan masa libur Lebaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M. Semua pemilik kendaraan bebas melintas di seluruh jalanan ibu kota, tak terkecuali di titik-titik yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap.

Lantas sampai kapan peraturan ganjil genap Jakarta ini ditiadakan? Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman terkait kebijakan ganjil genap di dalam kota ditiadakan hingga Selasa, 25 April 2023. 

Hal ini mengingat puncak arus mudik Lebaran bakal terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah dimulai pada Jumat, 14 April 2023, sedangkan gelombang arus mudik kedua diperkirakan terjadi pada Selasa, 18 April dan hari ini, Rabu 19 April 2023. 

Begitu pun dengan puncak arus balik Lebaran. Arus balik gelombang pertama diprediksi akan dimulai pada Selasa, 25 April 2023. Sedangkan puncak arus balik kedua diperkirakan masuk Jakarta pada 30 April hingga 1 Mei 2023. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, sebelumnya juga mengungkapkan alasan peniadaan ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran Idul Fitri 2023. Hal tersebut bertujuan memudahkan mobilitas warga di Jakarta yang tengah menghabiskan masa libur Lebaran 2023.

"Oh iya supaya mobilitas masyarakat gampang dan mudah," kata Heru ditemui usai Salat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Balai Kota DKI Jakarta soal ganjil genap Jakarta, Sabtu, 22 April 2023. 

Menyikapi peniadaan ganjil genap saat ini, kebijakan tersebut akan kembali diterapkan pada Rabu, 26 April 2023. Akan berlaku seperti biasa, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap hari kerja.  

Berikut ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai berlaku Januari 2023 hingga saat ini:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari.  

 

2 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata, Apa Masih Berlaku?

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Bagaimana dengan ganjil genap di lokasi wisata, apa masih berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

 

3 dari 3 halaman

Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik   
Video Terkini